.

Mengganti Puasa Dengan Qadha Atau Membayar Fidyah

HambaAllah.id, 10/03/2025, 10:43 WIB

(foto: Istimewa)

HAMBAALLAH.ID, Pada bulan Ramadan ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang muslim untuk tidak berpuasa, seperti karena sakit, usia lanjut, atau keadaan lainnya. Bagi yang tidak berpuasa berkewajiban mengganti puasa dengan cara meng-qadha atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi seseorang.

KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI pada laman MUI mengatakan, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i disamakan dengan orang yang tidak berpuasa. Dia wajib mengqadha di hari lain dan wajib bertobat.

Ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan bagi orang yang tidak puasa karena sedang sakit, ujar KH Miftahul Huda

Baca juga :

Meraih Kesempurnaan Puasa Menurut Imam Al Ghazali

Pertama, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka, dengan catatan bahwa berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Dalam hal ini, mereka wajib mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh

Kedua, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka tanpa kewajiban qadha, tetapi wajib membayar fidyah. Membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan

Ketiga, bagi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa dengan qadha, tetapi wajib membayar fidyah.

Baca juga :

Nuzulul Quran Proses Diturunkannya Al Quran

fidyah adalah sejumlah makanan pokok atau senilai uang yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua, orang sakit yang tidak dapat sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya.

Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penulis: Rijal | Editor: Rijal
×